Polisi Banting Mahasiswa Disanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat
Merdeka.com - Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap pelaku Pembanting mahasiswa saat demonstrasi HUT kabupaten Tangerang yakni Brigadir NP. Persidangan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (21/10).
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat.
Sidang dihadiri oleh korban Faris dan tiga orang teman Faris. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
Polisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Berpangkat Bripka Tiba-tiba Ngamuk di Pinggir Jalan Gebuki 'Sosok' Ini, Ending-nya Bikin Ketawa
Momen viral polisi ngamuk di pinggir jalan dan gebuki sosok tak terduga dan mampu mengundang gelak tawa.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya