Polisi amankan pria yang diduga pembunuh Bella di Stasiun Bekasi
Merdeka.com - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pembunuh wanita bertato 'Bella', Bella Octaviani (20) yang jasadnya ditemukan di Hotel Sentra Boutiqe Cipulir Kebayoran Baru.
"Pelaku sudah diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso seperti dikutip dari Antara, kamis (4/8).
Eko belum mengungkapkan motif pembunuhan terhadap wanita muda tersebut karena penyidik masih mendalami keterangan tersangka.
Berdasarkan informasi, petugas meringkus tersangka saat melarikan diri di Stasiun Kereta Api Bekasi, Jawa Barat.
Petugas kepolisian mencurigai pelaku pembunuhan Bella berdasarkan rekaman kamera tersembunyi (CCTV) saat check in di hotel pada Senin (1/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria tersebut meninggalkan kamar hotel pada Selasa (2/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB setelah diduga menghabisi nyawa Bella.
Sebelumnya, petugas kebersihan Lutfi menemukan Bella tewas di kamar 301 Hotel Sentra Boutiqe Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Jasad korban ditemukan tanpa busana namun ditutupi selimut dari bahu hingga bagian bawah di atas tempat tidur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motif pembunuhan belum diketahui. Usai membunuh, pelaku melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya