Polisi amankan handphone dan buku Hatta Taliwang
Merdeka.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang (HT) sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditangkap, Kamis (8/12) sekira Pukul 01.30 WIB, di Rumah Susun, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Konbes Martinus Sitompul mengatakan saat ditangkap, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler dan buku.
"Barang buktinya ada HP, buku. Barang bukti masih terus dicari penyidik," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).
Martinus menambahkan, Hatta ditangkap karena telah melakukan postingan-postingan kalimat yang mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech.
"Dalam kaitan ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ini melakukan postingan postingan kalimat yang dapat menimbulkan kerusuhan dan SARA," ujar dia.
Dijelaskan mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, sampai sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hatta. Penyidik, kata dia, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan terhadap Hatta.
"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksan dan menentukan ditahan apa tidak," pungkas Martinus.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaHP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca Selengkapnya