Polisi akan Periksa Penumpang Gunakan Surat Keterangan Bebas Covid Palsu
Merdeka.com - Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho menyampaikan jika pihaknya akan memanggil penumpang yang kedapatan menggunakan Surat Keterangan bebas Covid-19 palsu, saat bepergian dengan pesawat. Hal itu dilakukan, kata Alexander, setelah Polresta Bandara Soetta membongkar sindikat penjual surat Covid-19 palsu bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
"Para penumpang yang teridentifikasi menggunakan dokumen kesehatan palsu akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Alexander saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/1).
Alexander mengatakan bila pemanggilan tersebut digunakan untuk kebutuhan kelengkapan berkas. Nantinya menentukan posisi para penumpang yang memakai surat Covid-19 palsu, ketika gelar perkara.
"Penyidik akan menggunakan mekanisme gelar perkara untuk menentukan posisi para (penumpang) yang dipanggil ini," jelasnya.
"Dan setiap yang mereka dipanggil, akan dilakukan Rapid Antigen oleh Dokkes Polresta Bandara Soetta," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta kembali menciduk satu oranh pelaku pembuat Surat Keterangan bebas Covid-19 palsu, yang dijualbelikan kepada penumpang pesawat.
"Tersangkanya menjadi 16, setelah satu tersangka lain berinisial H kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander, Rabu (20/1).
Alex menuturkan, dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan itu, tersangka H bertindak sebagai pembuat dan memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada para korban.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta mengungkap tindak pidana pemalsuan yang diotaki DS dan U serta 13 orang pelaku lain, masing-masing berinisial MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, C, IS, S, RAS dan PA.
Alex menegaskan, dengan ditangkapnya satu tersangka baru berinisial H, maka total tersangka yang diamankan berjumlah 16 orang.
Menurut dia, dari 16 tersangka yang diamankan itu, satu pelaku di antaranya terkonfirmasi Covid-19. Dan sedang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka berinisial M positif Covid 19 melalui test rapid antigen. Sekarang ada di RS Polri Kramat Jati," jelas dia.
Atas perbuatan para pelaku diancam pasal berlapis terkait UU nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular sesuai pasal 263 KUHPidana dan 268 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya