Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Hukum Administrasi Negara

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Hukum Administrasi Negara Novel Baswedan di Komnas HAM. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang dibentuk Komnas HAM RI kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring pada hari ini Rabu (14/7).

"Ahli hari ini merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam dalam keterangannya yang diterima merdeka.com.

Anam menyampaikan, pemanggilan kali ini ditunjukan untuk meminta keterangan dari ahli terkait skema dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum.

"Diharapkan, pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan Tim," imbuh Anam.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah memanggil ahli psikologi guna mendalami polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini tim telah mendalami dengan ahli psikologi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Selasa (13/7).

Khusus hari ini, tim menggali tentang gambaran terkait prinsip dasar asesmen metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara serta ‘informed consent’.

Keterangan para ahli dilakukan secara virtual selama dua hari terhitung Selasa (13/7) hingga Rabu (14/7). Langkah tersebut bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penggalian keterangan oleh Komnas HAM melibatkan ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara. Komnas HAM berharap penggalian yang menyangkut proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum serta prosedur TWK pegawai KPK akan memperjelas dan membuat terang duduk polemik persoalan ini.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan lembaga itu akan melibatkan tiga orang ahli dengan latar belakang keilmuan berbeda untuk membantu menangani penyelesaian kasus TWK.

"Kami sudah menimbang, kurang lebih ada tiga background atau latar belakang ahli yang akan dilibatkan dalam tes wawasan kebangsaan ini," kata dia.

Tiga ahli yang akan didatangkan tersebut ahli tentang hukum, psikologi dan ahli yang bisa menjelaskan nilai apa saja yang dibutuhkan publik terutama mengenai nilai kebangsaan.Kendati demikian, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan jumlah ahli yang akan didatangkan tersebut berubah, tergantung dari kebutuhan dan rekomendasi para ahli.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya