Polemik RKUHP, Sandiaga: Kenyamanan Ranah Pribadi Turis Asing Selalu Dijaga

Merdeka.com - Menparekraf Sandiaga Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Pesan Sandiaga itu disampaikan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
"Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Jumat (9/12).
Industri perhotelan, kata dia, telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.
"Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," jelasnya.
Saat ini, pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
Lebih lanjut, Sandiaga juga mengatakan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak wisatawan ini ragu berkunjung ke Indonesia.
"Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," tambahnya.
Kemudian, terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Memparekraf mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia, kemudian regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," tambahnya.
Aturan RKUHP mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.
Sehingga, tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca Selengkapnya

12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK
Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Baca Selengkapnya

Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya

Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya

Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Cairkan Rp7,4 T untuk Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Panjangnya 2.000 Km
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima usulan anggaran Rp14,64 triliun untuk perbaikan jalan rusak.
Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi
Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya