Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik 'kondisikan' RS Medika Permata Hijau buat Setnov, siapa benar?

Polemik 'kondisikan' RS Medika Permata Hijau buat Setnov, siapa benar? Ruangan tempat Setnov dirawat. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap tersangka Setya Novanto. Selain Fredrich, KPK juga menjadikan dokter yang merawat Setnov, Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga Fredrich telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau buat Setnov sebelum mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11) lalu. KPK memiliki informasi sebelum Setnov dibawa ke RS, Fredrich telah datang lebih dulu ke RS.

KPK juga memiliki informasi bahwa salah satu dokter di RS tersebut mendapat telepon dari seorang yang diduga Fredrich. Dalam percakapan tersebut, Fredrich meminta kamar perawatan VIP buat Setnov dan berencana membooking 1 lantai.

Padahal, saat itu Setnov belum diketahui akan dirawat karena sakit apa. Selain itu, saat dibawa ke RS tersebut, Setnov tak dimasukan ke IGD tapi langsung ke ruang rawat inap VIP yang sudah dipesan. KPK juga menduga Fredrich dan Bimanesh memanipulasi data-data medis Setnov.

"Dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1) lalu.

ruangan tempat setnov dirawat

Ruangan tempat Setnov dirawat ©2017 Merdeka.com

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemesanan atau rencana booking kamar hingga 1 lantai VIP dilakukan sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Namun, tidak semua kamar di lantai tersebut dapat disewa. Alhasil, hanya tiga kamar yang berhasil dibooking.

KPK mengaku memiliki bukti kuat atas dugaan booking satu lantai dan pemesanan kamar VIP yang dilakukan oleh Fredrich bekerja sama dengan pihak RS Medika Permata Hijau.

"Sudah ada koordinasi sebelumnya. Diduga FY sudah datang ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penyidikan perkara," kata Febri, di kantornya, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Fredrich pun membantah hal tersebut. Menurutnya ada bukti foto lantai yang ditempati Setnov terdapat empat pasien lain di empat kamar berbeda. Bahkan, kata dia, suster sempat menegur petugas KPK karena berisik sudah tengah malam dan mengganggu keempat pasien lainnya tersebut.

Tak cuma itu, Fredrich menyebut Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menjadi saksinya. Menurutnya, saat Agung menjenguk Setnov, terlihat ada pasien lain yang dirawat di lantai Setnov dirawat.

"Ada saksi Pak Agung Laksono, petinggi Golkar termasuk pengurus AMG yang nengok SN sekitar jam 21.00 WIB-02.00 WIB, tanggal 16/11, semua lihat dan tahu di lantai 3 vip ada 4 kamar yang terisi pasien yang sedang dirawat," kata Fredrich dalam keterangannya, Kamis (11/1).

setnov dirawat

setnov dirawat ©2017 istimewa

Menurutnya, dokter dari KPK juga diajak oleh Dr Bimanes untuk sama-sama mengontrol kondisi Setnov atas luka yang diderita.

"Saya sekitar 20.30 WIB diberi surat pengantar Dr Bimanes untuk turun ke bawah daftar dan proses rawat Inap, dan saya di loby antre kira-kira 1/2 jam ada bukti rekanan TV dan medsos lainnya, sehingga tuduhan sudah booking 3 hari sebelumnya ya itu fitnah busuk," katanya.

Agung Laksono yang disebut oleh Fredrich pun mengakuinya. Saat menjenguk Setnov, Agung mengakui melihat ada beberapa pasien lain.

"Ada pasien lain. Meskipun suasananya agak tegang. Tapi setahu saya tidak kosong RS nya. Ada bahkan mobil yang lain. Apa pembesuk yang lain," kata Agung Laksono ketika ditemui di Jakarta Selatan, kemarin.

Meski demikian, Agung tidak mau berkomentar apakah kamar tersebut sudah dibooking sebelumnya oleh pihak Fredrich. Dia hanya mengakui apa yang dilihatnya.

Agung siap jika KPK memintanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Agung mengakui siap untuk diperiksa penyidik jika dibutuhkan.

"Boleh-boleh saja. Enggak keberatan. Ya kalau saya diminta sih enggak ada masalah " kata Agung sambil tersenyum.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, KPK pasti memiliki bukti kuat atas apa yang diungkap dan dituduhkan tersebut. Menurutnya, semuanya akan terungkap di pengadilan nanti.

penyidik kpk di rs medika

penyidik kpk di rs medika ©2017 istimewa

Sebab, KPK tak akan main-main jika tak memiliki bukti. Apalagi Fredrich adalah seorang pengacara, KPK pasti berhati-hati dalam kasus tersebut.

"KPK punya bukti, Fredrich punya alibi, jadi sah-sah saja," katanya saat dihubungi merdeka.com, semalam.

Dia menilai langkah KPK menjadikan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka sudah tepat. Pihaknya mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Fredrich dan Bianesh sebab telah menghalangi penyidikan.

Menurutnya, sebagai advokat, Fredrich bertugas membela klien di dalam persidangan. Membela klien bukan berarti seorang advokat menghalalkan semua cara.

"Pembelaan di dalam persidangan, kalau di luar pengadilan bertujuan agar kliennya tak tersentuh hukum itu bukan pembelaan. Pembelaan melindungi kejahatan itu bukan pembelaan," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya