Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar

Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar Dahnil Anzar Simanjuntak. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pidana makar. Bahkan surat pemanggilan akan kembali dilayangkan kepada Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.

"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial. Nanti akan kita layangkan kembali," kata Agus di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (28/5).

Penyidik akan mencari tahu waktu yang tepat untuk meminta keterangan Dahnil. "Kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah ditetapkan," sambung Agus.

Mengenai kasus dugaan pidana makar yang disidik Polda Sumut, Agus menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Dia tidak merinci nama pelapor dalam kasus itu. Namun berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.

Sebelumnya, Senin (27/5) siang, penyidik Polda Sumut telah menjemput Rafdinal, seorang dosen yang juga tokoh Muhammadiyah di Sumut. Dia dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa dalam kasus makar itu.

Selain Dahnil, terdapat sejumlah orang lain, termasuk beberapa tokoh, yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus serupa. Keenamnya yakni Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).

Agus menyatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aktivitas GNPF dan seruan people power dinyatakan beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara. "Ini kan sebenarnya satu napas. Hubungan antara Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia, satu napas. Karena yang digerakkan adalah dari dari orang-orang dari kelompok yang sama," ujarnya.

Jenderal berbintang dua ini menambahkan, tersangka dalam kasus makar ini dikenakan Pasal 107 dan 160 KUHPidana. "Pasal 107 itu mengajak untuk makar. Pasal 160 itu ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan perbuatan itu," tegas Agus.

"Itu tidak perlu menunggu kuasaan itu direbut, tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil sudah bisa diterapkan," lanjutnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Kritik Bawaslu: Mesti Bertindak dan Menunjukkan Taringnya

Ganjar Kritik Bawaslu: Mesti Bertindak dan Menunjukkan Taringnya

Ganjar heran belum adanya sanksi kepada pihak yang dinilai sudah jelas melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya