Polda Riau tetapkan Ketua DPRD Bengkalis tersangka korupsi bansos
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (HW) tersangka baru terkait dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. "Hasilnya gelar perkara, Polda Riau secara resmi menetapkan HW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Bengkalis tahun 2012," ujar Guntur kepada merdeka.com Senin (2/5).
Menurut Guntur, Heru ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan keterlibatannya. Termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Depdagri dan BPKP.
"Termasuk surat-surat (dokumen) permohonan dana Hibah, pencairan, SPM, termasuk audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan lainnya," kata dia.
Dalam kasus ini, sebelumnya Heru merupakan anggota DPRD Bengkalis priode 2009-2014. Setelah terpilih lagi untuk priode berikutnya, Heru diangkat sebagai ketua DPRD Bengkalis untuk priode 2015-2020.
"Dalam kasus ini, tersangka HW diduga ikut terlibat dalam kasus dana Bansos Bengkalis bersama tersangka lainnya, dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliar tersebut," katanya.
Sebelumnya, Polda Riau turut menyeret beberapa pejabat pemerintahan kabupaten Bengkalis sebagai tersangka. Ada yang sudah vonis, ada juga tersangka yang telah menjadi terdakwa dan masih dalam proses di pengadilan.
Diantaranya, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh masih proses pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia masih ditahan Kejati Riau bahkan hingga perpanjangan masa tahanan. Selain itu, mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah juga terseret dalam kasus ini. Jamal divonis 8 tahun penjara oleh PN Pekanbaru, dia pun langsung banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Kasus ini juga turut menyeret empat mantan dan anggota DPRD Bengkalis diantaranya, Hidayat Tagor, Rismayeni, Purboyo dan Tarmizi serta Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azraifiani Aziz Rauf.
Dalam dakwaan Jamal Abdilah, disebutkan ada 11 orang anggota DPRD Bengkalis priode 2009-2014 yang diduga ikut menikmati dana bansos itu berdasarkan audit BPKP RI, diantaranya Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta dan Amril Mukminin (bupati Bengkalis saat ini) Rp 10 juta.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya