Polda Riau Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah

Jumat, 17 Maret 2023 00:30 Reporter : Abdullah Sani
Polda Riau Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka END (56) mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri.

"Ya betul. SPDP-nya sudah kami kirim ke Kejati Riau," Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada merdeka.com, Kamis (16/3).

Perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu memaparkan, dengan adanya 3 sprindik baru, maka polisi segera menetapkan sejumlah tersangka baru pula. Barang bukti kasus yang merugikan negara Rp1,1 miliar itu sudah dikantongi penyidik.

2 dari 3 halaman

Sebelumnya, END (56) ditangkap tim yang dipimpin Kompol Teddy Ardian di Yogyakarta pada 19 Januari 2023. Teddy menyatakan, END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).

"Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy.

Saat itu END bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis. Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"END memberikan pembiayaan ib kredit usaha mikro dan kecil murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian," ucap Teddy.

3 dari 3 halaman

Polisi menyita barang bukti fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Fotokopi dokumen kredit 4 debitur. fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," jelasTeddy.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu, PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [yan]

Baca juga:
Kronologi Henry Surya jadi Tersangka Lagi di Kasus Indosurya setelah Divonis Lepas
Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Bareskrim
KPK Dalami Kepemilikan Usaha Sarang Burung Walet Eks Sekretaris MA Nurhadi
Ubah Aset Pemerintah Jadi Milik Pribadi, Lurah hingga Pegawai BPN di Palembang Dibui
KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar
Polisi Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini