Polda Riau Dalami Pencucian Uang Kasus Perambahan Hutan Eks Legislatif Bengkalis

Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Riau disurati sekelompok masyarakat yang memohon agar penyidik menindaklanjuti laporan terhadap Sihol Pangaribuan dalam dugaan perambahan hutan dan pencucian uang. Sihol merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis, periode 2014-2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi tidak menampik adanya laporan tersebut. Namun, dia mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kita dalami," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Penyidik juga telah memanggil dan memintai keterangan terhadap Sihol Pangaribuan sebagai saksi pada Rabu (9/9) lalu. Kala itu, Andri menjelaskan bahwa Sihol diperiksa penyidik terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.
Pemeriksaan itu sendiri sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (8/9) kemarin. Namun diterangkan Andri, Sihol mengkonfirmasi ke penyidik bahwa dia belum dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
Itu juga merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, saat itu Sihol berhalangan hadir lantaran sedang ada suatu kegiatan.
Andri juga menjelaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi termasuk Sihol Pangaribuan. "Sudah 4 orang saksi termasuk yang bersangkutan," terangnya.
Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektare di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.
Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Pasal 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Drone Emprit: Gibran Paling Banyak Dibahas dalam Nada Negatif di Medsos, Ganjar dan Anies Paling Positif
Gibran Rakabuming Raka menjadi tokoh yang paling banyak dibahas warganet dalam nada negatif di media sosial X dan media online
Baca Selengkapnya


Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Membaik, Polisi Mulai Gali Keterangan
Kondisi Panca Darmansyah (40) ayah pembunuh empat bocah dengan sadis di Jagakarsa mulai membaik.
Baca Selengkapnya


9 Tanda Tubuh Kelebihan Kolesterol, Pahami Langkah Mengatasinya
Tanda saat tubuh kelebihan kolesterol menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh semua orang.
Baca Selengkapnya


Lagu Sedih Melayu di Indonesia Diubah jadi Koplo, Perempuan Malaysia Ini Kaget ‘Ya Gak Jadi Sedih Lah’
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan asal Malaysia yang kaget saat mendengar lagu sedih Malaysia malah diubah aransemennya jadi dangdut koplo.
Baca Selengkapnya


Pernikahan Unik Adat Sunda Bawaan Seserahan Kambing dan Kasur, Orangtua 'Anak yang ke-4, Punya Anak 12'
Masyarakat pedesaan Sunda menggelar acara pernikahan yang unik, seserahan mulai dari kasur hingga kambing, dan mempelai pria memiliki 12 saudara.
Baca Selengkapnya

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya

8 Manfaat Madu Hutan bagi Kesehatan, Baik untuk Pencernaan dan Alergi
Madu hutan dihasilkan oleh lebah yang tinggal di hutan atau area alami yang tidak dikembangbiakan oleh manusia.
Baca Selengkapnya

Doa Sholat Hajat, Tata Cara, dan Keutamaannya yang Penting Diketahui
Hafalkan doa sholat hajat berikut untuk melengkapi ibadah sunah yang satu ini.
Baca Selengkapnya

Dampak Bullying pada Anak, Pengaruhi Kondisi Psikologis Korban dan Pelaku
Bullying memberikan dampak negatif jangka panjang pada korbannya, dan menjadi masalah umum di seluruh dunia.
Baca Selengkapnya

Politik adalah Alat untuk Mengatur Negara, Pahami Tujuannya
Tanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera.
Baca Selengkapnya

Penggunaan Huruh Kapital yang Baik dan Benar, Pelajari Selengkapnya
Memahami dan menggunakan huruf kapital dengan benar penting untuk penulisan yang efektif dan profesional.
Baca Selengkapnya

Surel adalah Surat Elektronik, Ketahui Fungsi dan Keunggulannya
Surel termasuk wujud perkembangan teknologi yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Baca Selengkapnya