Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio dan Donasi Berbeda

Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio dan Donasi Berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Akidi Tio, penyumbang donasi fiktif untuk tangani Covid-19 sebesar Rp2 triliun, Heryanty Tio sempat terbelit kasus penipuan. Seorang bernama Ju Bang Kioh ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perkara di Polda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan yang sedang ditangani Polda Sumsel.

"Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan. Karena ini sudah sejak Februari 2020," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Yusri menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Heryanty Tio kepada Ju Bang Kioh bermula saat mereka menjalan bisnis bersama-sama pada Desember 2018. "Ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," ujar dia.

Yusri menyebut, Heryanty Tio diduga melanggar perjanjian. Dalam hal ini, Yusri tak menjelaskan rinci. Yusri hanya menyebut, Ju Bang Kioh akhirnya melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan dengan Heryanty Tio.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

"Pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," ujar dia.

Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.

"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik sebenarnya turut menggendakan pemeriksaan kepada Heryanty Tio selaku terlapor. Yusri menyebuut, Heryanty Tio tak kunjung memenuhi panggilan.

"Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri," ujar dia.

Sebagaimana aturan KUHP panggilan ketiga ialah penjemputan paksa. Yusri mengatakan, penjemputan terhadap Heryanty Tio dijadwalkan pada 28 Juli 2021. Tapi, saat itu, penjemputan urung dilakukan karena tiba-tiba Ju Bang Kioh mencabut laporannya.

"Dia mengirimkan dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," terang dia.

Yusri menerangkan, penyidik berencana mengundang Ju Bang Kioh untuk mengetahui alasan pencabutan laporan. Yusri tak menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.

"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya