Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang seharusnya digelar hari ini, Senin (12/2) namun ditunda pekan depan, Senin (1/3).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan ini ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya (PMJ) tidak hadir. Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno mengungkapkan, alasan Polda Metro Jaya tidak hadir karena mengaku tidak menerima surat gugatan dari pemohon. Sebagai informasi, surat gugatan tersebut dikirimkan ke Bareskrim Polri, bukan ke Polda Metro Jaya.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya mengaku tidak menerima atau menolak panggilan ini, karena alamat surat gugatannya tidak tepat," kata Suharno kepada wartawan, Senin (22/2).
Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir
Seharusnya, kata dia, alamat Polda Metro Jaya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman juga harus dicantumkan dalam surat gugatan tersebut. Sehingga bukan hanya mencantumkan alamat Bareskrim Polri saja yang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan ada dua pihak yang digugat oleh Rizieq, yakni penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, lanjut hakim, pihak Rizieq akan memperbaiki alamat dalam surat permohonan itu.
"Saudara (pihak Rizieq) akan mengubah alamat tersebut, tentunya alamatnya harus sesuai dengan kantor Polda metro Jaya, tapi kalau yang dituju dua-duanya, ya harus dicantumkan semua," kata Suharno.
Seperti yang diketahui, gugatan tersebut didaftarkan Rizieq ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya