Polda Metro sudah terima surat permohonan penghentian perkara Habib Rizieq
Merdeka.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan perkara alias SP3 kasus dugaan chat pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dari kuasa hukum Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut diterima pada Selasa (22/8) kemarin.
"Jadi dari Polda Metro Jaya terutama Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8).
Meskipun demikian, Argo menegaskan kalau penyidik belum tentu menerima permohonan tersebut. "Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan. Pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana apa bukan. Apa saksi semuanya itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Sebab, lanjut Argo, keputusan penerbitan SP3 itu nantinya akan menunggu penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Sebab, dari gelar perkara itu, permohonan tersebut akan terjawab terima atau tidaknya.
"Kita enggak bisa berandai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara. Ini bukan matematika, kita tidak bisa kalkulasi presentase. Tentunya sudah diatur dalam KUHAP untuk kasus penyelesaian SP3 atau dihentikannya suatu kasus. Kan ada bukan merupakan tindak pidana ada kemudian ada kadaluarsa, ada bagian itu," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRotasi Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Jabat Wakapolda Lampung dan Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro
sebanyak 483 personel terkena mutasi jabatan yang terbagi dalam tiga Surat Telegram
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya