Polda Metro Perketat Penerbitan TNKB buat Kendaraan Dinas, Ini Persyaratannya
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mulai memperketat permohonan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi kendaraan dinas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan mulai pekan ini.
"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
Sambodo menerangkan, syarat-syarat pengajuan TNKB khusus dan rahasia sebagaimana yang diatur dalan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Berikut persyaratannya:
1. Instansi pemerintah: Harus ada surat permohonan Dirjen atau tingkatan atas lainnya.2. TNI-Polri: Harus diketahui Kepala Satker masing-masing kesatuan.3. Harus mengantongi rekomendasi dari Propam atau Baintelkam atau Dirintelkam Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia," jelas Sambodo.
4. Melampirkan STNK dan BPKB yang sah dan masih berlaku.
"Khusus, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri khusus pelat B. Kalau dia diluar pelat B kita tidak bisa terbitkan. Hanya untuk pelat b di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota si pejabat pemohon kendaraan," beber Sambodo.
Ia menegaskan, persyaratan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan. "Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaTNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM
Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya