Polda Metro Jaya siap terima aduan penipuan kartu kredit
Merdeka.com - Polda Metro Jaya belum mengetahui adanya peraturan baru dari Bank Indonesia (BI) yang melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartunya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
"Kita belum tahu peraturan barunya. Kalau tidak salah itu satu atau dua kali ya digeseknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dia mengungkapkan, apabila ada korban yang merasa dirugikan atau ditipu atas hal tersebut, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.
"Kalau ada laporan kita akan usut tentunya. Ada laporan dari masyarakat kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengakui larangan gesek kartu di mesin kasir memang harus dilakukan. Alasannya, gesek kartu tersebut rentan beresiko dan data nasabah sering disalahgunakan.
Agus menegaskan para pegawai ritel yang ingin gesek kartu di mesin kasir harus izin konsumen terlebih dahulu.
"Nah kalau itu digesek di mesin kasir mungkin niatnya baik tetapi itu bisa mengambil profile dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Harus minta izin dulu sama pemegang kartunya," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Rabu (6/9).
Agus menjelaskan para konsumen yang melakukan pembayaran non tunai cukup gesek di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan memasukkan nomor Personal Identification Number (PIN), tanpa harus gesek di mesin kasir.
"Dia tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di kasir atau di mesinnya kasir atau di sistem yang lain," kata Agus.
Agus meminta pengusaha ritel untuk menghentikan gesek kartu di mesin kasir. Jika masih ada, konsumen bisa melaporkan kejadian tersebut ke bank penerbit atau Bank Indonesia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRespons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis
Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya