Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Abon Lele
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan Riau, Jakarta, Bandung, berinisial NOL, RID, OGI, Ted, dan RUD. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, pengungkapan ini hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan-kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelimanya dimulai lebih dulu menangkap tersangka berinisial SUL di Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
"Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu," sambungnya.
Dari penangkapan itu, polisi lantas menggeledah kontrakan SUL di Cipayung, Jakarta Timur. Dari sana, polisi berhasil menemukan sabu seberat 5,9 kilogram.
Menurutnya, 500 gram sabu sudah dimasukan ke dalam bungkusan Abon Lele untuk distribusikan, sementara sisanya belum sempat dimasukan ke dalam kemasan.
"Di sana kita kembali temukan narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan Abon Lele yang di dalamnya ada sabu 500 gram," kata Argo.
Sementara itu, di lokasi yang sama Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kelompok ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabui petugas.
"Hasil interogasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele berisi ribuan barang haram ini. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, dan RUD. Tim menangkap mereka ke Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis," beber Calvjin.
"Kita juga masih mengejar beberapa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Calvjin.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaSembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya