Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Merdeka.com - Denny Andrian, pemilik kendaraan roda empat, menggugat Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Gugatan itu dilayangkan setelah kendaraannya terkena tilang elektronik.
Denny tidak merasa pernah melakukan pelanggaran seperti yang ditujukan lewat surat tilang Ditlantas Polda Metro Jaya ke alamatnya.
"Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah kan pengemudinya. Sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Setelah ditelusurinya, ternyata pelanggaran yang diakibatkan melewati wilayah ganjil-genap di kawasan Sudirman dilakukan oleh kerabatnya. Karena itu dia merasa keberatan lantaran beban denda pelanggar dialamatkan kepada pemilik mobil. Bukan si pelanggar.
"Ini menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang seolah salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya, artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa?" kritik Denny tidak terima.
Lewat jalur praperadilan, Denny mencoba memberi koreksi terhadap penegak hukum. Khususnya cara tilang elektronik yang masih ada celah ketidakadilan. Dia berharap, ke depan langkah tilang elektronik bisa disempurnakan dengan sasaran pelanggar dan tidak salah alamat.
"Ke depan harus jelas siapa yang melanggar dia yang ditilang, bukan malah pemilik kendaraan. Misal anda naik taksi. Yang tidak pakai seatbelt penumpangnya, tapi yang didenda tilang perusahaan taksinya. Masuk akal tidak? Ini tidak adil dong kalau gitu," ucap Denny.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya