Polda Metro Bongkar Pengoplosan Tabung Gas Subsidi jadi LPG 12 Kg
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg menjadi 12 Kg. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka inisial SR. SR merupakan pemilik pangkalan gas di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, modus tersangka menyuntikan isi gas tabung elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram. Sebanyak 48 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram disita sebagai barang bukti.
"Tersangka melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).
Auliansyah mengatakan, motif tersangka tak lain untuk mendapat keuntungan lebih dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg.
Terkait hal ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar," ujar dia.
Auliansyah berharap tindak tegas aparat kepolisian bisa menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas.
"Selain itu meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (bersubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaIngat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Pentingnya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Subsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaBeli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaDireksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran
Pertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
Baca Selengkapnya