Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan tersangka nikahsirri.com
Merdeka.com - Keluarga Aris Wahyudi akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus situs nikahsirri.com. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan kepada pihak terkait untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Menurutnya itu merupakan hak warga negara yang menyandang status tersangka. "ya silakan saja itu hak mereka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Namun Argo menuturkan pihaknya belum menerima berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Maka dari itu Argo tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
"Ajukan saja belum kok sudah mau ngasih (komentar), bagaimana?," katanya.
Argo menambahkan jika memang ingin meminta penangguhan penahanan, maka pihak Aris harus mengajukan berkas penangguhan terlebih dahulu kepada penyidik. Untuk diterima atau tidaknya, biar penyidik yang akan menilai lebih lanjut.
"Ya suruh ajukan dulu, ajukan kan nanti dianalisa sama penyidik. Ya nanti tergantung penyidik lah," tutupnya.
Sebelumnya Henry Indraguna, kuasa hukum dari Aris mengatakan, dirinya sudah mengirim surat penangguhan atas kliennya itu ke Polda Metro Jaya. Karena sampai saat ini, kliennya itu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasian," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Meski sudah mengirim surat penangguhan ke Polda Metro Jaya, sayangnya dirinya tak bisa merinci kapan surat itu sudah dimasukkan. Selain mengirim surat penangguhan penahanan, ternyata beberapa orang rela menjadi jaminan atas penangguhan penahanan terhadap Aris.
"Dari istri ada jaminan, dari keluarga besarnya ada jaminan juga," ujarnya.
Henry pun memastikan kepada pihak kepolisian bahwa kliennya itu tak akan melarikan diri dan tak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Hal itu dikatakan, lantaran Aris sudah menunjukkan sikap kooperatif kepada pihak kepolisian.
"Bahwa klien kami tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di launching langsung ditangkap, digedor kamarnya dibuka ditangkap langsung dan dibawa. Jadi tidak ada niatan melarikan diri, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada niatan untuk mengulangi perbuatannya," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaGugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaTanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAlasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya