Polda Lampung Cokok Perempuan Kantongi 7.200 Butir Kapsul Pelangsing Ilegal
Merdeka.com - Personel Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita berinisial NSB. Ia diamankan karena diduga telah mengedarkan belasan ribut butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan secara ilegal.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, NSB diamankan kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan per botol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merek," kata Catur Prasetya, Kamis (3/2).
Selain itu, petugas juga telah mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari toko jamu.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dirinya mengaku sudah engedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020 silam.
"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak lima orang saksi.
"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaTak Kaleng-kaleng, Penjual Bakmi Punya Murid Kini Sudah Jadi Jenderal Bintang 4, Pegang Komando TNI AU
Sosok penjual bakmi jawa di Yogyakarta bukan orang sembarangan, punya murid jenderal bintang empat.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Kopassus dan Panglima Perang Moro Kagoya Pakai Jaket Loreng, Tiba-tiba Datangi Rumah Sekda di Puncak Jaya Papua
Momen panglima perang Moro dikawal dua anggota Kopassus menghadap Sekda Kabupaten Puncak Jaya. Ada apa?
Baca SelengkapnyaJelang Tahun Baru, Kapolri Sigit Pimpin Upacara 22 Pati Polri Tambah Bintang dan 211 Kombes Naik Pangkat
Jelang Pergantian Tahun Baru, 22 Pati Polri Tambah Bintang dan 211 Kombes Naik Pangkat
Baca SelengkapnyaPastikan Daging Aman Dikonsumsi Warga, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH
Petugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaBeri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah
Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca Selengkapnya