Polda Kalteng sebut pengakuan nikah siri Yantenglie cuma alibi
Merdeka.com - Dokumen nikah yang digunakan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, saat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah, dalam kasus perzinahan bersama istri anggota Polri, FY, diduga palsu. Pengakuan menikah siri dengan FY, dinilai cuma alibi Yantenglie.
Yantenglie pada Kamis (12/1) kemarin, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan, di markas Polda Kalimantan Tengah, di Palangkaraya. Keterangan dia, sebagai informasi tambahan dalam kasus dugaab perzinahannya.
"Untuk menentukan palsu atau tidaknya, kita memerlukan ahlinya lagi. Tapi kan penyidik punya penilaian, argumen apapun itu, yang jelas itu kan istri orang lain yang belum cerai," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu saat berbincang bersama merdeka.com, Jumat (13/1).
"Kategorinya, tetap melakukan perzinahan, jadi dikenakan pasal 284 KUHP. Kalau masalah urusan dokumen, belum sampai mendalami lebih jauh, karena permasalahannya harus ada orang yang dirugikan tentang surat menyurat itu," ujar Pambudi.
Pambudi menjelaskan, pihak yang dirugikan yang dia maksud misalnya istri sah Yantenglie. "Artinya, kalau misal istri Bupati menuntut, saya ini kan istrinya, tapi kok dia bilang duda atau masih lajang? Ini kan perlu menuntut, dirugikan dengan jati diri yang tidak benar. Jadi kita masih proses dan fokus masalah perzinahannya," tambah Pambudi.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Dirkrimum Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie emang menunjukkan dokumen nikah dengan FY, meski nikah secara siri. "Kalau nikah itu kan, menikah yang bagaimana? Saya rasa, dia nanti bisa berbenturan juga. Maksudnya begini ya, istri orang lain diajak nikah, bagaimana coba?" sebut Pambudi.
"Jadi, itu hanya alibi saja. Pengakuan dia alibi saja, kita kan sudah membaca, itu kan istri orang lain, belum cerai dan dalam kedinasan," tegasnya.
"Saat ini yang jelas, Polda Kalteng msih terus melakukan penyidikan kasus perzinahan yang dilakukan Bupati dengan istri anggota Polri," demikian Pambudi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'
Seorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca SelengkapnyaAnak Yatim ini 2 Kali Gagal kini jadi Polisi Bikin Jenderal Polisi Salut, Sang Ibu 'Semoga Almarhum Bangga'
Simak kisah inspiratif Bintara Polri anak yatim, sampai bikin kagum dua jenderal polisi.
Baca Selengkapnya