Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU
Merdeka.com - Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Senin (21/11).
Dikutip dari Humas Polda Jatim, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim akan menelusuri asal usul uang Taat Pribadi berjumlah triliunan rupiah tersebut.
Beberapa aset Taat Pribadi di probolinggo ini juga sudah disita. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah dan rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 hektare.
"Ini yang tengah ditelusuri penyidik, dari mana uang untuk membeli barang bukti yang disita itu," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Selain itu, penyidik juga memeriksa setidaknya 70 pengikut Padepokan Dimas Kanjeng sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 40 orang sudah memenuhi panggilan penyidik.
Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Taat Pribadi juga sudah ditetapkan tersangka utama otak pembunuhan dua mantan pengikutnya Ismail Hidayah dan Abdul Gani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.
Baca SelengkapnyaSeiring perkembangan politik kenegaraan/kekuasaan pada zaman Kerajaan Majapahit, pemerintahan di Banger mengalami perubahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaSelama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaMomen panglima perang Moro dikawal dua anggota Kopassus menghadap Sekda Kabupaten Puncak Jaya. Ada apa?
Baca SelengkapnyaPolda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca Selengkapnya