Polda Jatim Bekuk Komplotan Pengekspor Barang Curian ke Timor Leste
Merdeka.com - Polisi membekuk komplotan pengekspor kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian. Komplotan ini diketahui kerap mengekspor kendaraan hasil curiannya ke negara Timor Leste.
Komplotan tersebut diketahui berjumlah lima orang. Kelima pelaku yang dibekuk yakni berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para pelaku tak hanya melakukan aksi curanmor saja. Gatot menegaskan, mereka juga melakukan pengiriman kendaraan curanmor ke luar negeri alias ekspor. Menurut pengakuan para pelaku, barang curian itu diekspor ke negara tetangga, Timor Leste.
"Semua kendaraan curian, baik sepeda motor maupun mobil, diekspor ke luar negeri. Di sana (Timor Leste), sudah ada penadahnya," terangnya, Rabu (10/2).
Hal senada disampaikan oleh Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu. Ia menuturkan, kelimanya dibekuk berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP.Surabaya, A/05/RES1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 20 Januari 2021.
Ia menyebut, para pelaku sudah beraksi sejak 4 tahun silam atau tepatnya 2017 lalu. "Para pelaku beraksi sejak tahun 2017 sampai 2021," paparnya.
Soal modus, para tersangka mencari kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen alias kendaraan hasil curian. Kendaraan yang didapat, lalu diekspor ke Timor Leste menggunakan jasa ekspedisi.
"Tersangka, melakukan pembelian kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen, yang diduga kendaraan leasing atau curian berupa BPKB dan hanya STNK berdasarkan pesanan dari seorang warga Timor Leste. Lalu, kendaraan itu diekspor ke Timor Leste dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste. Setelah tiba di sana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru," jelasnya.
Dalam penyidikan, kelima pelaku mengaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp 50 juta dalam perbulan. Selain menangkap 5 pelaku, Subdit 3 Jatanras juga mengamankan 76 unit R2 berbagai macam merek, 7 unit R4 jenis pikap berbagai merek, 3 unit dump truck, 5 buah smartphone, 2 buah laptop, hingga 25 kontainer.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di lokasi yang berjarak kurang lebih delapan meter ditemukan satu buah handphone, sepatu, tas, linggis dan kacamata yang diduga milik korban.
Baca SelengkapnyaJumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini merupakan kunjungan resmi perdana Xanana Gusmao sejak dilantik menjadi PM pada Juli 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKepadatan terjadi di Pelabuhan Ciwandan pada hari pertama puncak arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca Selengkapnya