Polda Jabar Terima Aduan Kasus Dugaan Penistaan Agama dari Promo Holywings
Merdeka.com - Polda Jabar menerima aduan kasus promo minuman alkohol gratis oleh Holywings untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Pihak yang mengadukan datang dari sejumlah advokat dan organisasi keagamaan pada Jumat (24/6) lalu, diwakili oleh Zam Zam Aqbil Raziqin.
Mereka mengadukan dugaan penistaan agama Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Pihaknya juga turut memasukkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Salah seorang Tim Advokat Heri Gunawan menilai promo yang dilakukan oleh tempat hiburan tersebut melecehkan agama.
"Ini suatu pembelajaran bagi kita jangan bermain-main dengan agama," kata dia, Sabtu (25/6).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan pengaduan sudah diterima. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Pengaduan ini kita terima, kita akan arahkan ke Polda Metro (Jaya) untuk ditindaklanjuti karena TKP-nya di sana," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan. Mereka merupakan karyawan di Holywings.
Para tersangka berinisial EJD (27) selaku creative director Holywings, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion, pria inisial DAD (27), pembuat desain.
Lalu, perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial, perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer dan perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Manfaatkan Isu Penyanderaan Pilot Susi Air, Sengaja Hambat Negosiasi
Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, hingga kini masih dalam sandera KKB. Penyanderaan sudah terjadi 7 Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnya