Polda Jabar tangguhkan penahanan Uyu, marbut masjid sebar hoax
Merdeka.com - Polda Jabar menangguhkan penahanan Uyu Ruhyana, marbut masjid di Garut yang menyebarkan berita hoax. Uyu merangkai cerita sebagai korban penganiayaan untuk menarik simpati dan mendapatkan uang.
Kisah fiktif Uyu lantas ramai tersebar melalui pesan berantai.
"Kita tangguhkan (penahanan)," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Jumat (2/3).
Keputusan tersebut didapat penyidik setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama di Garut, Kamis (1/3) kemarin.
Pertemuan itu dihadiri Kapolres Garut AKBP Budhi Satria Wiguna dan Ketua MUI Garut, Sirojul Munir. Pembahasannya meliputi klarifikasi kasus penganiayaan terhadap marbut masjid adalah hoax. Diharapkan, peristiwa tersebut tidak merusak hubungan antara Polri dan MUI serta tokoh agama di Kabupaten Garut yang sudah terjalin dengan baik.
Selanjutnya, MUI meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyidikan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku, namun menangguhkan penahanan terhadap Uyu.
Umar menyebut bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari tindakan humanis polri.
"Jadi, polisi melaksanakan dua fungsi, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengayoman," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaMabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaMahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaPolisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya