Polda DIY turun tangan kumpulkan informasi dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN
Merdeka.com - Polda DIY akhirnya turun tangan menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni saat menjalani KKN UGM di Pulau Seram pada 2017. Agni diduga diperkosa oleh rekan KKN-nya yang berinisial HS.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan hingga saat ini pihak korban belum melaporkan kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Meskipun belum ada laporan, Polda DIY saat ini sudah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Pelecehan seksual itu ada yang delik aduan, ada yang tindak pidana biasa. Kalau delik aduan itu misalnya selingkuh. Harus delik aduan. Karena kalau selingkuh itu suami istri, kalau istrinya selingkuh yang lapor harus suaminya. Kalau yang lain tidak bisa," ujar Yuliyanto di Mako Brimob Gondowulung, Rabu (14/11).
Khusus kasus pelecehan seksual seperti peristiwa yang dialami Agni, bukan delik aduan. Polda DIY sudah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
"Ya jadi gini. Polda sudah melakukan penyelidikan. Dasarnya apa? Dasarnya bukan laporan polisi. Tapi dasarnya laporan informasi. Laporan informasi itu produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa," jelas Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan laporan informasi ini sumbernya didapatkan dari media massa maupun media sosial. Kemudian dirangkum dan dijadikan informasi awal.
"Dari laporan informasi ini kita melakukan penyelidikan, belum penyidikan. Nanti akan ada laporan hasil penyelidikan (LHP). Nah LHP ini yang kita kirimkan ke Polda Maluku sana," urai Yuliyanto.
LHP harus dikirim ke Polda Maluku karena lokasi kejadian kasus berada di wilayah hukum Polda Maluku. LHP itu akan ditindaklanjuti oleh Polda Maluku.
"Nanti di sana apakah mau diproses seperti apa atau mau ditingkatkan menjadi penyidikan itu tergantung dari sana (Polda Maluku)," tutup Yuliyanto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaUGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan
Iren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Baca Selengkapnya