Polda Bali minta rakyat tidak beropini soal Dir Narkoba peras WNA
Merdeka.com - Komisaris Besar Franky Haryanto Parapat telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Sugeng Priyanto. Dengan begitu, Franky tak lagi menyandang posisinya terhitung sejak Kamis (23/9) ini.
Pencopotan dilakukan usai Franky diputus bersalah atas penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Narkoba. Kendati diputus bersalah, Polda Bali belum memastikan pelanggaran tersebut berupa potongan anggaran dan kasus tindak pemerasan terhadap 7 tersangka narkoba, di mana salah satunya adalah warga negara asing asal Belanda berinisial DH dengan kasus Ganja.
"Tolong jangan berandai andai atau beropini bahwa hal itu seolah benar. Kita sendiri tidak tahu hasilnya seperti apa dan kasus apa, itu nanti akan disiarkan bila pemeriksaan sudah selesai dilakukan oleh pihak Propam dari Mabes Polri," beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Anak Agung Made Sudana, Kamis (23/9).
Ditanya soal tersangka warga asing asal Belanda sumber laporan pemerasan sempat diminta membelikan sebuah mobil Fortuner. Mantan Kapolresta Denpasar itu mengaku tidak tahu soal kabar tersebut.
"Hingga saat ini belum bisa dibuktikan adanya kebenaran terkait pemerasan itu. Anggota kami masih diperiksa, jadi belum jelas apakah hal itu benar adanya. Kita tunggu dan sabar, jangan menduga duga nantinya justru akan melebar ke mana-mana," kelitnya.
Dia menegaskan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kapolda Bali. "Tulis apa yang dikatakan Kapolda saja. Intinya masih proses pemeriksaan, tunggu saja," tutup Sudana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, ada deretan pensiunan TNI yang telah lebih dulu mendapat gelar jenderal kehormatan.
Baca Selengkapnya"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca Selengkapnya