Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap alasan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu direvisi. Pertama, pemerintah mendengar masukan-masukan dari civil society.
"Sekarang kan lagi dalam proses ya, mengikuti perintah bapak (presiden). Pertama kita mendengarkan waktu di MK, masukan-masukan dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12).
Selanjutnya, poin kedua yang ingin diperjelas mengenai status IKN tersebut. Apakah posisinya sebagai daerah otonomi atau tidak.
"Kedua, kemarin waktu penyusunan itu seakan- tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga. Itu ingin kita pertajam," kata Suharso.
Ketiga, pemerintah ingin merapikan adanya aturan turunan di UU IKN seperti PP maupun Perpres. Nantinya, aturan itu langsung dijadikan UU agar tidak ada perdebatan dalam kewenangannya
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," tuturnya.
Berikutnya yang keempat, berkaitan dengan persoalan tanah. Menurutnya, jika investor menginginkan hak tanah selama puluhan tahun.
Advertisement
Dia khawatir orang lain tidak bisa membeli tanah di IKN. Maka, dalam revisi UU IKN akan diadopsi soal tersebut.
"Mengenai soal tanah juga, tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun. Tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana? Itu kita sedang masukkan aturan itu," ungkapnya.
Selain itu, poin yang akan direvisi mengenai pembiayaan IKN. Kemudian, berkaitan dengan kewenangan kementerian atau lembaga terhadap IKN.
"Kemudian ketiga mengenai struktur pembiayaannya, kemudian yang keempat kewenangan-kewenangan di kementerian lembaga bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," jelas Suharso. [rnd]
Baca juga:
Menteri Suharso Ungkap Alasan Revisi UU IKN, Bukan Soal Pengumpulan Dana
Ada Masalah Pengumpulan Dana, UU IKN Segera Direvisi
Pimpinan DPR: Revisi UU IKN untuk Mempermudah Kumpulkan Dana
Mayoritas Fraksi Setuju, DPR Bahas Revisi UU IKN Tahun Depan
Pemerintah Minta Revisi UU IKN, PKS: Undang-Undangnya Cacat dan Terburu-Buru
Tak Lagi Abstain, NasDem Kini Dukung Revisi UU IKN
Jokowi soal Buronan Harun Masiku: Kalau Barangnya Ada Pasti Ditemukan
Sekitar 5 Menit yang laluUsai Gempa Tukri, 104 WNI Dievakuasi ke Ankara
Sekitar 16 Menit yang laluGPS Pesawat Susi Air yang Dibakar Dibawa KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Hutan
Sekitar 22 Menit yang laluOrangtua Korban Gagal Ginjal: Bagaimana Obat Dinyatakan Resmi Bisa Jadi Racun?
Sekitar 34 Menit yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 37 Menit yang laluSopir Taksi Online di Depok Diduga Dibunuh Anggota Densus 88, Ada Bukti Kartu Anggota
Sekitar 38 Menit yang laluSaat Massa NU di Jatim Teriaki Prabowo 'Presiden Selanjutnya'
Sekitar 41 Menit yang laluDi Depan Jokowi, Erick Thohir Pamer Pakai Seragam Banser di Satu Abad NU
Sekitar 42 Menit yang laluJelang Kedatangan Jokowi, Proyek Taman Bawah Fly Over Semarang Dikebut
Sekitar 57 Menit yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 1 Jam yang laluOrangtua Korban Gagal Ginjal Akut Anak Desak Presiden dan DPR Panggil BPOM-Menkes
Sekitar 1 Jam yang laluBegini Kondisi Terkini ABG Disiram Ibunya dengan Air Panas di Depok
Sekitar 1 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 1 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 2 Jam yang laluKompolnas Desak Penyidik yang Tetapkan Hasya Tersangka Diperiksa
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 50 Menit yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluPiala Asia U-20 2023: Striker 15 Tahun Siap Bersaing di Lini Depan Timnas Indonesia U-20
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami