Pohon dan ratu kecantikan jadi kode suap Hakim PN Medan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi atau kode dalam kasus dugaan suap kepada Hakim adhoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. Kode yang digunakan yakni pohon dan ratu kecantikan.
"Seperti 'pohon' yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim seperti ratu kecantikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Agus menyebut Merry menerima uang suap total sebesar SGD 280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang juga terdakwa korupsi pejualan tanah aset negara. Merry menerima uang tersebut secara bertahap.
Uang pertama yang telah diterima Merry sebesar SGD 150 ribu. Sementara uang SGD 130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi saat operasi tangkap tangan pada Selasa 28 Agustus 2018. Helpandi diduga akan memberikan uang tersebut kepada Merry.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Agus.
Tamin divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar oleh Merry. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin. Mereka berempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Agustus 2018.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnya