'PNS sudah dapat libur, masak mau tambah lagi?'
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah mempersiapkan sanksi tegas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama kerja pascacuti Lebaran, Senin (4/8).
"Saya ingatkan jangan ada yang bolos. Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas, sanksi sudah menunggu. Mulai dari administratif sampai ke pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan," katanya di Bekasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, kata dia, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran jatuh pada 4 Agustus 2014.
"Jika pada tanggal ini para PNS tidak masuk kerja, akan menerima sanksi," katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap absensi kerja akan dimulai saat pelaksanaan apel Senin di seluruh kantor pelayanan masyarakat.
Di hari pertama tersebut, kata dia, semua PNS wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS.
"Pengawasannya akan kita intensifkan," katanya.
Dia mengingatkan, agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan masuk kerja pada hari pertama.
"Sudah dapat libur, masa mau nambah libur lagi. Jangan sampai hanya demi kepentingan pribadi pelayanan kepada masyarakat terbengkalai," katanya.
Rahmat menambahkan, apel perdana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk ajang silaturahim para pegawai untuk saling memaafkan.
"Biasanya kita saling bersilaturahim dan maaf-maafan usai apel," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaMenteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya