PNS Pemkab Bekasi terjaring OTT, minta Rp 280 juta kepada pemohon izin
Merdeka.com - Pada 18 September lalu, salah seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi terjaring OTT jajaran Polda Metro Jaya. Tersangka AH diduga meminta sejumlah uang ke pemohon perizinan perumahan untuk memuluskan keluarnya izin.
Pada saat tertangkap tangan, disita uang tunai sebesar Rp 34 juta. Namun menurut Kepala Unit II Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardi Rahananto, saat AH meminta sejumlah uang kepada korban, ia membawa catatan rinci permintaan sejumlah uang yaitu Rp 280 juta.
Uang Rp 280 juta itu dirincikan untuk pengurusan 16 perizinan di 10 dinas. "Didetailkan dengan angka-angkanya. Totalnya Rp 280 juta," jelasnya saat rilis barang bukti dan tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (27/9) siang.
Saat pemohon izin telah menerima berkas perizinan dari tersangka, AH kemudian mengeluarkan tanda terima. Seharusnya sesuai prosedur penyerahan tanda terima berlangsung di Kantor Dinas PMPTSP. "Tapi ini dilakukan di luar kantor," kata Ardi.
Sebelum AH ditangkap, polisi menerima laporan ada seorang pengusaha yang akan mengurus perizinan perumahan akan mendaftar di jalur resmi lewat loket. "Tapi saat di loket diarahkan untuk menghubungi seseorang yang bernama AH ini," terangnya.
Tersangka dan pemohon izin ini kemudian beberapa kali bertemu dan AH meminta sejumlah uang untuk pengurusan perizinan tersebut.
"Atas dasar itu pemohon melaporkan ke kami dan kami meluaskan tindakan pada saat serah terima uang tersebut yaitu pada tanggal 18 September 2017 di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Atas aksinya itu AH dijerat Pasal 12E dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaGagal Jadi PNS, Pria 31 Tahun Ini Nekat Bangun Start-up Modal Rp500.000 dan Kini Beromzet Rp100 Juta
Awalnya, Hilmi mencoba melamar program pemerintahan seperti PPPK, PNS, hingga pendamping desa PKH. Namun semuanya gagal.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM
Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnya