Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di Lebak Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

PNS di Lebak Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari Antara, Senin (24/10).

Wiwin menceritakan kronologi kejadian. Pada 2019, korban berusia 16 tahun. Korban saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Tersangka langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas bagian dada korban berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Kejadian terulang pada Juni 2017. Tersangka masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban. Dia juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.

Aksi bejat tersangka tidak sampai di situ. Pada Kamis (22/7) lalu, tersangka mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan tak senonoh lagi.

Polres Lebak sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan pencabulan tersangka terhadap anak kandungnya. Bukti itu di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Doa Bercermin menurut Islam dan Adabnya yang Penting Diketahui

Doa Bercermin menurut Islam dan Adabnya yang Penting Diketahui

Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang doa bercermin menurut Islam dan adabnya yang penting diketahui.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Bikin Heboh Studio, Lesti Kejora Sebut Rizky Ridho di Depan Rizky Billar, Reaksi Sang Suami Disorot

Bikin Heboh Studio, Lesti Kejora Sebut Rizky Ridho di Depan Rizky Billar, Reaksi Sang Suami Disorot

Ada-ada saja memang celotehan Lesti Kejora. Di atas panggung, tiba-tiba saja ia menyebut nama sang mantan kekasih, Rizky.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kata-kata Bersyukur Penuh Makna dan Nasihat Berharga

Kata-kata Bersyukur Penuh Makna dan Nasihat Berharga

Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bersyukur penuh makna dan nasihat berharga yang perlu Anda ketahui

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Curhat Nikita Willy Menangis Usai Kelelahan Hadapi Anak Tantrum: Aku Merasa Drained

Curhat Nikita Willy Menangis Usai Kelelahan Hadapi Anak Tantrum: Aku Merasa Drained

Nikita Willy mencurahkan isi hatinya usai menghadapi Baby Issa yang mengalami tantrum. Nikita mengaku lelah dan tanpa sadar menitikan air matanya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Raffi Ahmad Pegang Hidung Ivan Gunawan Hasil Oplas Rp400 Juta: Gak Bengkok Nih?

Momen Raffi Ahmad Pegang Hidung Ivan Gunawan Hasil Oplas Rp400 Juta: Gak Bengkok Nih?

Raffi Ahmad penasaran dengan hidung Ivan Gunawan yang semakin mancung berkat operasi plastik di Korea Selatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana

Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana

Anggota polisi mengalami kejadian tak diduga saat amankan pelaku pencurian barang elektronik di Sulut. Mereka mencium bau menyengat secara tiba-tiba.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mahasiswi UI Jadi Korban Remas Bokong

Mahasiswi UI Jadi Korban Remas Bokong

Pelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku

Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku

Tersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor

Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor

Rumah Marini ikut terdampak, bengkoknya pagar depan, tembok luar, namun menurutnya tak sampai kondisi parah dan masih bisa diperbaiki.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya

Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya

Gedung ini diklaim jadi yang tertinggi di Jakarta walau hanya terdiri dari lima lantai.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bos Klub Motor di Bengkalis Riau Cabuli 39 Anak Laki-Laki, Korbannya Dipaksa Minum Sperma

Bos Klub Motor di Bengkalis Riau Cabuli 39 Anak Laki-Laki, Korbannya Dipaksa Minum Sperma

Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.

Baca Selengkapnya icon-hand