PNS buron naik golongan meski berstatus almarhum
Merdeka.com - Bustarizal, PNS di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, diketahui naik golongan meski berstatus almarhum. Bustarizal juga buronan Polda Riau terkait kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru.
"Kisah meninggalnya Bustarizal, DPO kasus LPMP Riau memang terbilang penuh misteri. Bayangkan saja, seingat saya dia sudah dinyatakan meninggal sekitar tahun 2009 atau awal tahun 2010 di Mekkah saat Umroh," kata seorang staf LPMP Riau, yang mengaku mengenal Bustarizal, Selasa (22/1) dikutip antara.
Bagaimana tidak aneh, menurut dia, meski telah dinyatakan meninggal dunia, pada tanggal 20 Oktober 2010, atau setahun pasca"almarhumnya" Bustarizal, justru ada penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala LPMP Riau No.657/F21/KP/2010 tentang Penanggungjawab Urusan (PJU) pada Sub Bagian Umum di mana pada lampirannya masih mencantumkan nama buronan itu.
Bahkan, kata dia, pada SK tersebut, Bustarizal justru malah naik golongan dari sebelum dinyatakan DPO hingga pasca berstatus buron dan meninggal dunia.
"Di SK itu, tercantum Bustarizal dengan Pangkat Penata Ruang Golongan III C dengan jabatan staf kepegawaian.
Jika memang jajaran pimpinan LPMP Riau mengetahui kalau Bustarizal telah almarhum, kata dia, mengapa yang bersangkutan masih dicantumkan pada SK tersebut.
"Bahkan anehnya lagi, Bustarizal yang pada tanggal 3 Februari 2009 masih berpangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III B, justru dinaikkan pangkatnya," kata dia.
Aneh "bin ajaib" dan menjadi pertanyaan, katanya, siapakah yang mengurus kenaikan pangkat almarhum Bustarizal? "Apakah 'arwah' Bustarizal sendiri atau ada pihak lain? Sementara kebiasaan yang ada di LPMP Riau, pada setiap periode kenaikan pangkat, masing-masing pegawai wajibnya dimintai untuk melengkapi sendiri semua berkas persyaratan kenaikan pangkatnya untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Umum melalui penanggungjawab urusan kepegawaian," katanya.
Alurnya belum putus sampai di situ, di mana sumber yang enggan disebut namanya ini menjelaskan, bahwa kemudian semua berkas pengusulan kenaikan pangkat pegawai itu dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ketika itu masih bernama Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Terkait kasus Bustarizal, Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus yang telah lama tak tertuntaskan ini.
"Kasus ini akan dibuka kembali kalau memang telah ditutup dan pengembangan juga telah bisa dilakukan," katanya.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaBelasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaPembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024
Realisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya