PNS Badan Pertanahan Jakbar Jadi Saksi Sidang Hercules
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pengacara dan Pegawai Negeri Sipil di Badan Pertanahan Jakarta Barat di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/1). Mereka akan memberikan kesaksian atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin yang menjerat Hercules Rosario Marshal.
Mereka yang dimintai keterangan. Mereka adalah Syarifudin dan M. Fahmi selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Sofyan Sitepu selaku pengacara.
"Yang dimintai keterangan Syarifudin dan M. Fahmi. Sementara Sofyan Sitepu setelah ini," ucap Jaksa.
Kasus penyerobotan tanah yang menjerat Hercules bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules Rosario Marshal bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT. Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules Rosario Marshal, dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT. Nila Alam. Mereka memasang plang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs. Selain itu, terdakwa juga mengancam beberapa karyawan PT Nila Alam.
Atas perbuatannya tersebut Hercules didakwa dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaKlaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara
MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaSertijab Dipimpin Panglima TNI, Mayjen Achiruddin Resmi Jabat Danpaspampres
Serahterima jabatan ini tertuang dalam Surat perintah Panglima TNI Nomor Sprin 2443/XI/2023 tanggal 29 November 2023.
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca Selengkapnya