Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 Sidang praperadilan Irfan Kurnia Saleh. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

"Betul, hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 dengan Terdakwa Irfan Kurnia saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10).

"Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sudah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau Jhon Irfan Kenway (JIK) ke tim jaksa penuntut umum pada Selasa, 20 September 2022.

"Tim Jaksa, (20/2) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan Irfan. Kini, penahanan terhadap Irfan menjadi kewenangan tim penuntut umum.

"Penahanan tersangka tetap dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, maka tim penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK).

Diketahui Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI AU tahun 2016-2017.

"Berdasarkan hasil saksi dan bukti yang kita kumpulkan maka hari ini perkara dengan tersangka IKS atau JIK, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap berupa penahanan 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan usai bukti-bukti sudah cukup dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Akibat perbuatannya, tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari niai kontrak Rp 738,9 miliar," tegas Firli.

Dia memastikan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Namun belakangan TNI menghentikan penyidikan terhadap mereka. TNI beralasan tak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diserang KKB Dekat Kantor Bupati Intan Jaya, Satu Prajurit TNI dan Warga Sipil Tertembak
Diserang KKB Dekat Kantor Bupati Intan Jaya, Satu Prajurit TNI dan Warga Sipil Tertembak

Keduanya telah dievakuasi dengan helikopter ke Timika

Baca Selengkapnya
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Selain meninjau kesiapan pesawat tempur, Presiden Jokowi juga menyaksikan penampilan atraksi udara.

Baca Selengkapnya
Sosok para Pilot Pesawat & Helikopter TNI yang Atraksi di HUT RI Istana Negara, Pangkatnya Tak Kaleng-kaleng 2 Langkah lagi Jadi Jenderal
Sosok para Pilot Pesawat & Helikopter TNI yang Atraksi di HUT RI Istana Negara, Pangkatnya Tak Kaleng-kaleng 2 Langkah lagi Jadi Jenderal

Aksi pesawat dan Helikopter TNI-Polri menghiasi langit Jakarta sekaligus memeriahkan Upacara HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi
Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi

Anies disebutnya kesulitan mendaratkan helikopter yang ditumpanginya, karena mendapat penolakan mendarat diberbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Helikopter Perusahaan Tambang WBN Dilaporkan Hilang Kontak di Hutan Halmahera Tengah
Helikopter Perusahaan Tambang WBN Dilaporkan Hilang Kontak di Hutan Halmahera Tengah

Informasi diperoleh, helikopter milik PT IWIP jenis bel 429 PK – SWS membawa satu penumpang dan dua kru.

Baca Selengkapnya
Penampakan Helikopter Ambulans Polri untuk Mudik Lebaran 2024, Siap Evakuasi Pemudik saat Kondisi Darurat
Penampakan Helikopter Ambulans Polri untuk Mudik Lebaran 2024, Siap Evakuasi Pemudik saat Kondisi Darurat

Helikopter tersebut dipersiapkan agar dapat menjangkau beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya
Gagah Berkacamata Hitam, Jenderal Bintang 4 TNI Polri Sama-Sama Lulusan 91 Kompak Pantau Situasi dari Heli
Gagah Berkacamata Hitam, Jenderal Bintang 4 TNI Polri Sama-Sama Lulusan 91 Kompak Pantau Situasi dari Heli

Momen Panglima TNI bersama Kapolri lakukan patroli udara dengan helikopter.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau dan Kapolres Meranti Tinjau TPS di Pulau Terluar, Semangati Petugas
Kapolda Riau dan Kapolres Meranti Tinjau TPS di Pulau Terluar, Semangati Petugas

Irjen Pol Iqbal menggunakan helikopter untuk mencapai pulau-pulau tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Letkol Atang Sendjaja, Prajurit Kebanggan Jawa Barat yang Namanya Dijadikan Lapangan Terbang di Bogor
Kisah Letkol Atang Sendjaja, Prajurit Kebanggan Jawa Barat yang Namanya Dijadikan Lapangan Terbang di Bogor

Atang gugur saat mengawal helikopter raksasa yang didatangkan langsung dari negara tirai besi.

Baca Selengkapnya