PN Tangerang Vonis Hukuman Mati Bandar 103 Kilogram Ganja
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan alias Botak (53), pengedar dan penerima 103.644,3 gram (103 kilogram) ganja asal Aceh yang dikirim seorang bernama Pak Cik melalui jasa paket kiriman PT. Pos Persero.
Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dalam pembacaan putusannya menyatakan, terdakwa Gunawan alias Botak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang pidana narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Mengambil alih seluruh tuntutan jaksa penuntut umum, dan pengadilan negeri Tangerang memutuskan terdakwa Gunawan alias Botak dengan hukuman mati," katanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1).
Mendengar putusan itu, terdakwa Gunawan alias Botak didampingi kuasa hukumnya, Abel Marbun menyatakan banding.
"Banding yang mulia," ucap Abel setelah ditanyakan Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Sobrani Binzar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangsel.
Sebelumnya diberitakan, terima 103 kilogram ganja dari Aceh, Bandar Narkoba ini dituntut hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPuluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMenyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu
Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya