PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Insiden Asrama Mahasiswa Papua
Merdeka.com - Gugatan praperadilan tersangka diskriminasi ras terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Tak terima dengan penolakan ini, tersangka pun mengajukan upaya praperadilan untuk kedua kalinya.
Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon istri SA, tersangka diskriminasi ras terhadap Polda Jatim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, dua alat bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat tersangka dianggap telah lengkap dan tercukupi. Sehingga, proses penyidikan terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya.
"Mengadili, menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10).
Menanggapi penolakan gugatan ini, kuasa hukum tersangka SA, Sudarmono menganggap jika hingga saat ini penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya.
"Penyidik (polisi) hingga kini tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni asrama mahasiswa Papua sebagai saksi korban. Selain itu, hingga kini penyidik juga tidak pernah menunjukkan adanya bukti video yang digunakan untuk menjerat klien saya," tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya, ia mengatakan, sesuai dengan permintaan kliennya, akan dilakukan upaya praperadilan yang kedua. Namun, ia belum bisa membeberkan materi apa yang akan dibawanya nanti dalam praperadilan kedua.
"Sesuai dengan permintaan Syamsul (SA) sendiri (praperadilan kedua). Lihat nanti saja, kita lagi mempersiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.
Sebelumnya, SA dijerat oleh polisi dengan Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terkait dengan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaMahasiswa IPB Galang Edhi Swasono Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Malang
Korban dilaporkan hilang pada Rabu (27/12) pukul 11.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Deklarasikan Pemilu Aman dan Damai
Forum Pimpinan Perguruan Tinggi di Tasikmalaya menggelar deklarasi pemilu aman dan damai di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan
KPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya