PN Jaksel tunda sidang praperadilan jilid dua Irwandi Yusuf pekan depan
Merdeka.com - Sidang praperadilan perdana tersangka kasus suap Irwandi Yusuf ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan hakim, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dan belum siap.
"Ada surat resmi dari termohon KPK, bahwasanya minta penundaan sidang selama dua minggu, tapi kami minta selama seminggu, mengingat tenggang waktu praperadilan ini," kata Hakim Riyadi Sunindio di PN Jaksel, Selasa (9/10).
Pihak pemohon, diwakili oleh Pengacara Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid dua ini masih terkait kasus, dugaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Diketahui, Irwandi saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.
"Sekarang pemberi, penerima, barang bukti itu tidak pernah ada, baik yang ditemukan pada saat itu, mau pun di dalam transfer rekening bank tidak pernah ada itu. Sekarang barang bukti diambil darimana? jadi praperadilan ini sebagai kontrol horisontal yang dilakukan oleh warga negara yang haknya dijamin undang-undang," kata Santrawan membeber alasan praperadilan.
Santrawan menegaskan, praperadilan jilid kedua ini murni dititah langsung oleh Irwandi. Hal ini diungkap, lantaran sebelumnya, Irwandi yang telah bersatus tersangka KPK, didaftarkan praperadilan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), tanpa sepengetahuannya. Bahkan Irwandi sempat mengatakan, praperadilan berakhir penolakan tersebut malah menghambat penanganan perkaranya.
"Jadi praperadilan kali ini, mengajukannya Pak Irwandi langsung ini ya. Bukan lembaga yang mengada-ada tapi resmi, sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum," Santrawan memungkasi.
Reporter: Dito RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaResmi Jadi Menantu, Intip Kedekatan Asyifa Dewi dan Istri Wakapolri Komjen Agus Andrianto
Resmi jadi menantu Wakapolri Agus Andrianto, intip kedekatan Asyifa Dewi dan ibu mertuanya.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaMahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
Hari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam
Baca Selengkapnya