PN Jaksel tolak praperadilan MAKI soal tersangka Tanri Abeng
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Tanri Abeng. Hakim Iswahyu Widodo menolak semua petitum lantaran pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan Tanri Abeng sebagai tersangka.
"Praperadilan kita ditolak semua. Hakim bilang pihak pemohon belum bisa memberikan bukti yang cukup terkait ketersangkaan Tanri Abeng," kata salah satu kuasa hukum MAKI, Husein Bafaddal di PN Jaksel, Selasa (12/4).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada sidang sebelumnya, jaksa mengatakan Tanri Abeng tidak terbukti terlibat kasus korupsi sebesar Rp 904 miliar. Dari pernyataan tersebut, Husein menilai ada kejanggalan pada kasus tersbut. Jika benar Tanri Abeng memang tidak terlibat dalam kasus tersebut, mengapa tidak dikeluarkan SP2 dan SP3 dari kejaksaan.
Dalam kasus ini, Tanri Abeng menjadi tersangka bersama Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis dan beberapa tersangka lainnya. Dua tersangka tersebut, yakni Syahril dan Pande telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta Jaksa sudah mengeksekusinya.
Sementara putrusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No: 12PK/PID.SUS/2009 terhadap Syahril Sabirin masing-masing divonis bersalah dan keduanya dihukum selama 2 tahun penjara serta memebayar denda Rp 15 Juta. Sementara uang yang ada di Bank Bali senilai Rp 546,16 miliar menjadi uang negara. Sedangkan tersangka lainnya Pande N Lubis pada tingkat kasasi divonis 4 tahun penjara.
LSM MAKI sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan sasaran Kejaksaan Agung terkait status tersangka mantan Menteri Negera BUMN Tanri Abeng, dalam kasus Cessie Bank Bali. MAKI melihat hingga kini penetapan tersangka belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Agung juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
"Termohon tidak melanjutkan penyidikan atas perkara a quo, di mana hal tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum. Termohon tidak pernah mengeluarkan SP3 a.n. Tanri Abeng,mengakibatkan pemeriksaan perkara berjalan di tempat alias tidak ada perkembangan yang berarti dan perkara tersebut tidak dilimpahkan ke JPU sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Jelas perbuatan dari termohon tergolong bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum," demikian kutipan dari salinan permohonan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaTeka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca Selengkapnya