Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century

PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century Boediono di Sidang Kasus Century. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap menunggu apa yang akan dilakukan KPK. Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyidikan.

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar komisi antirasuah menetapkan mantan Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century.

"Tinggal kembali ke KPK apakah ini ditindaklanjuti tentu kalau ditindaklanjuti dengan melakukan atau mengumpulkan data-data lagi saya enggak tahu. Itu bukan kewenangan pengadilan lagi. Nanti dilihat lah di KPK bagaimana. Bagaimana menindaklanjuti putusan ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Achmad mengatakan putusan tersebut meski bersifat berkekuatan hukum tetap, namun tidak ada lembaga yang bisa melakukan paksaan. Maka itu kewenangan pengadilan terhenti di putusan tersebut.

"Jadi pengadilan tidak sampai ke sana. Apakah ini dilaksanakan atau tidak, tidak punya kewenangan," imbuhnya.

Achmad enggan menanggapi putusan yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar. Apalagi sebelumnya, praperadilan yang diajukan MAKI berulang kali ditolak. MAKI terhitung sudah enam kali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait korupsi Bank Century.

"Saya belum meneliti sampai di sana apakah pernah ada putusan yang seperti ini. Karena itu harus dilihat satu-satu," kata dia.

Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam pendakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya