PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Ruslan Buton Agenda Pembacaan Eksepsi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Ruslan Buton dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (27/8).
"Sidang dijadwalkan jam 14.00 WIB, agenda eksepsi," kata salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi.
Sidang pembacaan eksepsi Ruslan Buton ini berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Kuasa hukum, JPU dan Majelis Hakim berada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Ruslan Buton berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Ruslan Buton didakwa dengan empat pasal alternatif oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Empat pasal tersebut yakni, Pasal 45A ayat (2) jo, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 terkait penyebaran berita bohong, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 soal penyebaran kabar tak pasti, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari empat pasal tersebut, mantan anggota TNI tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dedy Hermawan, dan Ratmoho serta Haruno Patriadi selaku hakim anggota.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Untuk diketahui, Ruslan Buton juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan sebanyak tujuh kali. Empat kali praperadilan yang diajukan atas nama dirinya beserta istri dan anaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tiga permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaPAN Gelar Buka Puasa Bareng Prabowo Sore Ini, Tak Undang Parpol Koalisi
Melalui agenda kegiatan yang diterima, PAN sekaligus mengundang rekan-rekan dari Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024
Konsep kantor kementerian dan lembaga yang terdapat di IKN juga tidak seperti di Jakarta. Di sini para ASN akan bekerja sangat efektif dengan basis elektronik.
Baca SelengkapnyaJadwal Kampanye 26 Januari 2024: Ganjar Keliling Manggarai NTT dan Semarang, Mahfud Agenda Internal
Ganjar mengawali kampanye hari ini dengan berdialog dan tanam pohon bersama Uskup Ruteng di Rumah Keuskupan Ruteng sekitar pukul 09.40 WITA.
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCatatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Capres Tema Pertahanan dan Keamanan, Anies Kerap Diskusi dengan Purnawirawan TNI
Anies akan menyelaraskan tema debat sesuai dengan pengalaman yang ia peroleh selama menjabat gubernur DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya