Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto

PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto Kepala Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR RI Setya Novanto, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Sidang yang akan dilakukan di ruangan Koesoma Admaja I tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (13/12).

Kepala Humas PN Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menuturkan, masyarakat diperbolehkan menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang. Tetapi Ibnu menjelaskan ketika Ketua Umum Partai Golkar tersebut diadili di ruang sidang awak media tidak diperbolehkan untuk menyiarkan sidang secara langsung.

"Sidang dibuka untuk umum tapi rekan-rekan media tidak boleh live," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Ibnu menjelaskan larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.

"Mengenai live atau tidak bahwa tadi sudah saya konsultasi dengan Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan bahwa untuk persidangan ini tidak live tapi sidang terbuka untuk umum, hanya tidak live. Rekan- rekan boleh mengambil gambar di ruang sidang tapi tidak live," papar Ibnu.

Ibnu menjelaskan awak media televisi boleh menyiarkan secara langsung tetapi di luar area sidang atau di lobi. "Kalau untuk yang reportase secara live boleh di luar ruangan sidang," ungkap Ibnu.

Ibnu juga menepis adanya larangan menyiarkan secara langsung lantaran pihak Majelis Hakim terganggu dengan banyaknya awak media yang meliput. Dia menjelaskan pihaknya hanya mematuhi peraturan dari PN Jakarta Pusat. "Enggak. Ini kan aturan persidangan," tambah Ibnu.

Dia menjelaskan, awak media yang akan meliput diwajibkan untuk menggunakan ID visitor yang sudah disiapkan dari pihaknya. Dia juga berharap awak media untuk memberikan tempat duduk untuk para pengunjung lain yang akan melihat sidang Setya Novanto.

"Untuk rekan-rekan media yang akan meliput cetak atau online atau rekan-rekan lain harap jika ruangan sidang penuh untuk mempersilakan tepat duduk untuk para pengunjung," kata Ibnu.

Tidak hanya itu, Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahidin mengatakan para pengunjung yang akan hadir dan awak media yang akan meliput agar tidak membawa makanan serta minuman ke ruang sidang. Hal tersebut kata Wahidin merujuk pada peraturan di PN Jakarta Pusat.

"Ruang sidang adalah ruang yang sangat sakral jadi tolong untuk etika dari kita semua yang menghadiri persidangan untuk makan minum di ruang persidangan. Silakan makan minum di blok masing-masing (luar)," kata Wahidin.

Sempat diprotes media televisi

Beberapa awak media televisi sempat memprotes aturan yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, banyak dari mereka yang tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut.

Tetapi berdebatan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Para awak media televisi sepakat untuk tidak menyiarkan secara langsung. Namun awak media tetap bisa mengambil gambar.

"Kesepakatan kita tadi awak media bisa meliput. Posisi kamera masing-masing media televisi sudah disesuaikan dengan sistim undian. Jadi tidak ada dari mereka yang berebut tempat," tegas Ibnu.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Pemindahan ibu kota ke IKN dinilai akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan bagi dua kota.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya