PN Jakarta Pusat hadiahi 4 terdakwa narkoba dengan vonis bebas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa yaitu Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) tidak terbukti terlibat dalam jual beli dua butir ekstasi di Diskotek Eksotique yang terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Lidya Sasando, membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/5).
Dengan putusan ini, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Lidya.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lidya dengan dua hakim anggota Hakim Nawawi Pomolango dan Kasianus Telaumbanua. Dengan demikian, tuntutan JPU Indro Haryatun tidak dapat dipenuhi karena alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ilham Tara menerangkan, kasus ini bermula saat keempat terdakwa yang merupakan teman karib sedang bertemu untuk makan bersama di salah satu restoran di kawasan Kemayoran pada tanggal 9 Oktober 2012. "Terus datang teman terdakwa Karno bernama Alfred. Mereka makan patungan masing-masing Rp 250 ribu," kata Ilham usai persidangan.
Setelah makan, Alfred kemudian mengajak pergi ke diskotek Eksotique dan diikuti oleh keempat terdakwa. Mereka cukup lama berada di diskotek, kemudian keempat terdakwa meninggalkan Alfred karena merasa lapar lagi.
"Selang dua jam saat sedang makan di restoran cepat saji, tiba-tiba penyidik datang dan memberitahu Alfred ditangkap karena memiliki dua butir ekstasi," kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan, keempat terdakwa ini kemudian turut ditahan oleh penyidik kepolisian. Mereka dijerat karena telah melakukan permufakatan dalam jual beli narkoba.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya