Plt Irjen Kemendes PDTT diduga tahu ada patungan suap untuk auditor BPK
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika disebut turut mengetahui adanya patungan oleh unit kerja I Kemendes terhadap dua mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Jaksa penuntut umum KPK, Takdir Suhan mengonfirmasi keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendes PDTT, Muklis, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut dijelaskan pada pertemuan yang dilakukan sekitar akhir April 2017, ada sebuah pertemuan yang membahas tentang patungan untuk dua auditor tersebut.
Usai pertemuan, Muklis menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Ahmad Erani Yustika. Saat itu Erani menjabat sebagai Dirjen PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
"Ya benar setelah rapat tersebut saya melaporkan secara lisan kepada Dirjen PPMD saudara Ahmad Erani Yustika tentanv perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut. Pada saat itu saya bertemu di lobi kantor saat saudara Ahmad Erani Yustika akan keluar kantor. Benar keterangannya seperti ini," ucap Jaksa Takdir saat membacakan BAP milik Erani, Senin (23/10).
"Betul," ujar singkat Muklis.
"Lalu apa tanggapan Dirjen PPMD?" Cecar jaksa lagi.
"Diam saja terus bilang ya sudahlah sambil berjalan masuk ke mobilnya," ujar Muklis.
Erani sendiri saat ini menggantikan posisi Sugito selaku Irjen Kemendes PDTT. Usai penangkapan Sugito, Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo menunjuk Erani mengisi kekosongan jabatan sebagai Irjen Kemendes PDTT.
Seperti diketahui, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.
Atas perbuatannya itu, Ali Sadli didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Ali, auditor utama BPK-RI; Rochmadi juga didakwa dengan dakwaan yang sama dengan Ali. Hanya saja, Rochmadi mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaEks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya