Plh Bupati OKU Ditolak 8 Fraksi DPRD, Gubernur Sumsel Klaim Penunjukan Sesuai Aturan
Merdeka.com - Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak penetapan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra yang ditunjuk Gubernur Sumsel Herman Deru. Mereka mempertanyakan legalitas pengangkatan itu.
"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata anggota DPRD OKU, Mirza Gumay, kepada Antara di Baturaja, Rabu (10/3).
Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Plh Bupati OKU seharusnya sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan. "Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (9/3) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN.
-
Kenapa Harun menjadi gubernur Sumbar? Ketika dilanda masa-masa sulit, Harun harus mengemban jabatan sebagai gubernur Sumbar.
-
Bagaimana Bupati OKU Timur memenuhi permintaan Pepabri? Permintaan itu mendapat respons positif dari Bupati. Dirinya menginstruksikan Sekretaris Daerah menyatukan Kantor Pepabri di Ruko Kawasan Hutan Kota “Saya yakin dengan menghirup udara ditempat yangsama, secara spirit akan menyatu pada diri yang akan meneruskan perjuangan kemerdakaan RI.“ Tutur Bupati.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang berwenang memutuskan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
Dia menegaskan, surat pernyataan penolakan itu telah ditandatangani delapan fraksi yang ada di DPRD OKU. "Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia.
Tiga poin penting itu yakni meminta Gubernur Sumsel untuk mengingat dan menjalankan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah. Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.
Merespons penolakan ini, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut penunjukan Edward sebagai Plh Bupati OKU sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan itu didasari banyak pertimbangan. Selain ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, keputusan itu juga atas permintaan Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi melalui surat resmi dan telepon untuk menunjuk orang lain sebagai Plh Bupati OKU.
"Sudah sesuai aturan dan permintaan langsung dari Sekda OKU," ungkap Deru, Rabu (10/3).
Dia mengatakan, Achmad Tarmizi enggan diangkat menjadi Plh Bupati OKU karena masih berduka sepeninggal Bupati OKU Kuryana Azis. Dia merasa tak pantas menduduki jabatan itu karena tak enak hati dengan almarhum yang dianggapnya sebagai orang tua sendiri.
"Beliau tak menginginkan jabatan itu, dia minta sama saya karena sedang berkabung. Makanya saya tunjuk pejabat dari Pemprov Sumsel untuk mengisi Plh Bupati OKU," ujarnya.
Sekda OKU Achmad Tarmizi membenarkan pernyataan Herman Deru. Walau mengaku mampu mengemban tugas itu, bahkan sempat ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU selama 10 hari sebelum pelantikan bupati definitif 26 Februari 2021, dia mengaku masih berkabung.
"Tugas itu sangat berat bagi saya, apalagi saya sedang berkabung, almarhum Kuryana Azis saya anggap orang tua sendiri, saya sangat kehilangan beliau. Karena itulah saya minta Pak Gubernur mencari orang lain saja mengisi jabatan itu," kata dia.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Edward Chandra sebagai Plh Bupati OKU setelah Bupati Kuryana Azis meninggal dunia. Dia ditunjuk karena dianggap memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.
Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar Covid-19, Senin (8/3) pagi. Sepeninggalnya terjadi kekosongan kepala daerah setelah Wakil Bupati OKU Johan Anuar dinonaktifkan karena sedang berperkara di pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cik Ujang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel dan mantan Bupati Lahat.
Baca SelengkapnyaKini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.
Baca SelengkapnyaAda dua pasangan yang diusungnya untuk bersaing di Pilkada Sumsel dan Maluku 2024.
Baca SelengkapnyaHerman Deru optimistis dapat menjadi pemenang dalam pilkada Sumsel
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni saat ini menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPasangan Cik Ujang di Pilgub Sumsel mengaku jika kedatangannya ke rumah Jokowi untuk melaporkan perkembangan menjelang Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaLalu siapa calon gubernur dan calon Wakil gubernur yang paling dipilih masyarakat Sumsel?
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi ke pasangan Herman Deru-Cik Ujang untuk maju di Pilgub Sumsel.
Baca SelengkapnyaAlasan Surya Paloh mengistruksikan Herman Deru maju caleg karena memiliki aktivitas politik sebelum maju sebagai calon gubernur Sumsel periode kedua.
Baca SelengkapnyaMeski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca Selengkapnya