Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut melayangkan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan tiga tahun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum, kedua terdakwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
"Menyampaikan pembelaan dengan judul tiada pidana, dengan perintah jabatan dan kesesatan fakta," kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa posisi kedua terdakwa telah termakan skenario palsu yang dibuat Mantan Kadiv Propam Polei, Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J.
"Perkara ini muncul ke permukaan akibat perbuatan atas terdakwa yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi perhatian serius oleh semua elemen masyarakat. Yang selalu berdengung di telinga dan terngiang di benak dengan dengan istilah tembak menembak polisi di rumah Kadiv Propam," katanya.
"Skenario cerita kebohongan Ferdy Sambo atas pembunuhan bawahannya Brigadir Yosua Hutabarat menempatkan terdakwa dalam pertimbangan permasalahan yang sejatinya terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak lebih terlibat dalam peristiwa," tambah dia
Sehingga, Hendra dan Agus menyatakan bahwa posisinya adalah korban penipuan yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebagaimana telah diakuinya dalam persidangan kode etik di Polri dan persidangan perkara pidana yang bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahkan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) telah membuat surat permintaan maaf, yang mana terdakwa (Hendra) dan Terdakwa Agus Nur Patria serta personel kepolisian lainnya tidak terlibat untuk menutupi peristiwa sebenarnya atas terenggutnya nyawa Brigadir J," jelasnya.
Sehingga dalam kesimpulan pleidoinya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya dengan membebaskan kedua terdakwa. Sebagaimana didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Senada dengan itu, JPU juga menuntut Agus Nurpatria hukuman tiga tahun penjara dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Hendra dan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [eko]
Baca juga:
Arif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Tunggu Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Gibran: Persiapan Penutupan Jalan Terus
Sekitar 14 Menit yang laluKAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis saat Mudik, Ini Caranya
Sekitar 29 Menit yang laluImbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 38 Menit yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 54 Menit yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 59 Menit yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 1 Jam yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 1 Jam yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 1 Jam yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 1 Jam yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 1 Jam yang laluPuluhan Bule di Bali Ditilang Polisi, Ini Penyebabnya
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, Kerugian Negara Rp250 M Lebih
Sekitar 2 Jam yang laluTipu Nasabah KSP Indosurya, Wanita Ngaku Pengacara Ditahan
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 6 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 8 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 9 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 11 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Arema FC Vs Bali United di Vidio
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami