Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pledoi, Saipul Jamil mengaku kuasa hukumnya ditipu panitera PN Jakut

Pledoi, Saipul Jamil mengaku kuasa hukumnya ditipu panitera PN Jakut Saipul Jamil usai diperiksa penyidik. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Saipul Jamil, terdakwa atas kasus suap terhadap Rohadi yang merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, Saipul membantah telah menyuap Rohadi.

Pembelaan yang dibaca langsung oleh Saipul Jamil menegaskan pemberian uang kepada Rohadi bukanlah inisiatif dirinya melainkan Bertha Nataliaruruk Kariman, kuasa hukum Saipul Jamil atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, imbuh Saipul, Rohadi telah menjual janji kepada Bertha yang mengatakan akan mengatur majelis hakim dalam sidang vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu.

"Tidak benar saya menjual atau menyuap majelis hakim agar vonis hakim ringan sebagaimana pertimbangan majelis hakim yang meyakini bahwa Rohadi hanya menerima sendiri uang tersebut dan tidak sampai atau tidak mempengaruhi dengan majelis hakim Ifa Sudewi," ucap Saipul dalam sidangnya, Rabu (26/7).

Lebih lanjut, dia menuturkan pertimbangan majelis hakim tersebut dianggap berkekuatan hukum tetap mengingat Rohadi selaku pihak yang menerima suap pasrah dan menerima putusan majelis hakim atas vonis penjara 7 tahun.

Pedangdut sensasional itu menambahkan, selama proses persidangan tidak ada yang membuktikan perintah atau keterlibatannya melakukan tindak pidana suap. Lagi pula, ucap Saipul, dalam persidangan Rohadi mengaku tidak memberikan uang ke majelis hakim, keterangannya pun telah disumpah.

"Jadi pada kesimpulannya Pak Rohadi menipu ibu Bertha, dan juga terbukti dalam persidangan bahwa majelis hakim sudah terbentuk sebelum Rohadi mengutarakan niatnya ke bu Bertha," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Saipul empat tahun penjara atas perbuatannya turut serta menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Saipul juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan milik Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Afni menyebutkan keterlibatan Saipuldalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

Disamping itu, ujar Afni, kesaksian kakak kandung Saipul sekaligus terpidana dalam kasus ini menjadi rentetan alat bukti dan fakta persidangan Saipul Jamil.

"Keterangan Samsul Hidayatullah juga mengatakan diberi kuasa untuk mengelola uang milik terdakwa yang berada di BNI Syariah cabang Jakarta Utara," lanjut Afni.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana

Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana

Perindo minta semua pihak mengawal proses penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya