Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi Ahok setebal 634 halaman

Pleidoi Ahok setebal 634 halaman Sidang tuntutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan ke-20 di Auditorium Kementerian Pertanian. Mereka mengaku telah menyiapkan naskah tersebut hingga tidak tidur.

Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, I Wayan Sudirta tidak ingin memberikan bocoran mengenai poin pembelaan yang akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Dia hanya menyebut jumlah halaman dalam nota pembelaan Ahok.

"Kita membacakan 634 halaman (pledoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki (membacakan pledoi) sendiri, kita enggak tahu berapa (lembar). Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan. Kami yang tidak terlalu cerdas terpaksa membikin pledoi 634 halaman," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Mengenai teknis pembacaan pembelaan, salah seorang penasihat hukum lainnya, Teguh Samudra mengungkapkan, tidak akan membaca secara keseluruhan. Namun mereka akan membacakan hal-hal yang dianggap penting saja.

"Kita akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja. Kalau kita bacakan semua akan kekeringan membacanya," tutupnya.

Sebelumnya, Wayan mengatakan, ada tiga poin pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang besok. Diantaranya adanya alat bukti yang tidak memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memnuhi syarat-syarat KUHAP itu, sehingga jadi tidak terbukti," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4).

Kemudian, dia menambahkan, poin kedua adalah mantan Bupati Belitung Timur itu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena tidak pernah ada niat ataupun maksud bapak tiga orang anak itu menodakan agama saat menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

"Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu," terangnya.

Wayan melanjutkan, poin ketiga adalah pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan tugasnya itu merupakan mandat dalam pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Berarti Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalo orang sedang menjalani perintah undang-undang, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," tutupnya.

Untuk diketahui, ‎dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok agar dihukum pidana selama satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan. JPU menggunakan Pasal alternatif 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya