PKS soal hukuman kebiri: Ibarat HP, casing bagus tapi isinya keropos
Merdeka.com - DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Pengesahan Perppu ini berjalan alot lantaran dua fraksi yakni Gerindra dan PKS menyatakan penolakan.
Namun, pada akhirnya PKS dan Gerindra menyetujui Perppu Perlindungan Perempuan dan Anak itu menjadi UU dengan sejumlah catatan. Wakil Ketua Komisi VIII dari PKS Iskan Qolba Lubis menilai UU PPA diibaratkan sebagai handphone dengan tampilan bagus tetapi perangkat dalamnya rusak.
"Kami menganggap Perppu ini ibarat handphone, dengan casing bagus, tapi isinya keropos. Karena masih ada beberapa kekurangan, walaupun secara wacana menginginkan pemberatan hukuman bagi pelaku," kata Iskan melalui pesan tertulisnya, Kamis (13/10).
Pihaknya memberikan beberapa catatan kritis terkait UU tersebut. Pertama, pemerintah terkesan terburu-buru mendorong Perppu ini menjadi UU. Padahal, penyebab pelaku melakukan kejahatan seksual bukan hanya hasrat seksual, tapi juga menyangkut mental.
"Kesan yang ada dari dikeluarkannya Perppu ini adalah pemerintah terburu-buru karena desakan opini publik. Padahal penyebab orang melakukan kejahatan seksual bukan semata karena hasrat libido yang tinggi, tapi juga menyangkut mental orang tersebut," tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, UU PPA harus direvisi dalam waktu dekat. Langkah ini diperlukan agar perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak sekadar memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku,
"Sehingga, pada prinsipnya PKS sangat konsen melindungi perempuan dan anak, namun harus diatur dengan regulasi yang komprehensif," jelas Iskan.
Ditambahkannya, perbaikan UU tersebut penting sebab langkah rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual belum diatur. Selain itu, pemerintah juva harus meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Juga bagi korban, bagaimana merehabilitasi anak akibat trauma, bagaimana peran pemerintah daerah untuk lebih ditingkatkan melindungi anak dan perempuan, meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, dan yang terpenting faktor pemicu minuman beralkohol dan pornografi, harus dihapuskan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya